KSP DANA
KSP DANA adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan mengacu kepada standar perkoperasian Indonesia.
Dalam bidang simpanan atau lebih dikenal dengan nama tabungan, KSP DANA mengelompokkan jenis tabungannya menjadi 2, yaitu
- Tabungan umum/sukarela, dan
- Tabungan koperasi.
1. Tabungan umum/sukarela
Yang dimaksud tabungan umum/sukarela adalah tabungan yang bersifat bisa menabung dan mengambil kapan saja. Yang termasuk dalam tabungan umum/sukarela yaitu tabungan Sidamas dan Handal.
2. Tabungan koperasi
Yang dimaksud tabungan koperasi adalah tabungan yang waktu penyimpanan dan pengambilannya telah ditentukan.
Yang termasuk dalam tabungan koperasi antara lain :
- Simka Dana,
- Summo,
- Perdana,
- Pesiar,
- Dana Mapan, dan
- DanaPLAN.
Sifat dari masing-masing produk tersebut berbeda, dengan keuntungan yang berbeda pula.
Dalam bidang pembiayaan KSP DANA mengeluarkan beberapa produk yang dapat dimanfaatkan oleh anggota/calon anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usahanya.
- PDA (Pembiayaan Dana Angsuran),
- PDB (Pembiayaan Dana Barang),
- PDT (Pembiayaan Dana Tempoan), dan
- PDGA (Pembiayaan Dana Gadai).
Setiap jenis produk mempunyai keunggulan masing-masing sehingga anggota/calon anggota dapat memilih jenis pinjaman yang mana yang sekiranya tepat untuk mengembangkan usahanya.
1. PDA (Pembiayaan Dana Angsuran)
Pembiayaan Dana Angsuran adalah pinjaman yang pengembaliannya dengan diangsur satu bulan sekali dengan tanggal angsur sesuai dengan tanggal pencairan.
2. PDB (Pembiayaan Dana Barang)
Pembiayaan Dana Barang adalah pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh anggota/calon anggota yang membutuhkan barang tetapi lebih suka memperolehnya dengan cara mengangsur.
3. PDT (Pembiayaan Dana Tempoan)
Pembiayaan Dana Tempoan adalah pembiayaan yang pengembalian pokok pinjaman dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo pinjaman dengan pembayaran jasa dilakukan setiap bulan.
4. PDGA (Pembiayaan Dana Gadai)
Pembiayaan Dana Gadai adalah pembiayaan yang menggunakan agunan/jaminan pinjaman dengan cara menyerahkan/menitipkan barang berharga, seperti : Emas dan sejenisnya.
KSP DANA adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dengan mengacu kepada standar perkoperasian Indonesia.
Dalam bidang simpanan atau lebih dikenal dengan nama tabungan, KSP DANA mengelompokkan jenis tabungannya menjadi 2, yaitu
- Tabungan umum/sukarela, dan
- Tabungan koperasi.
1. Tabungan umum/sukarela
Yang dimaksud tabungan umum/sukarela adalah tabungan yang bersifat bisa menabung dan mengambil kapan saja. Yang termasuk dalam tabungan umum/sukarela yaitu tabungan Sidamas dan Handal.
2. Tabungan koperasi
Yang dimaksud tabungan koperasi adalah tabungan yang waktu penyimpanan dan pengambilannya telah ditentukan.
Yang termasuk dalam tabungan koperasi antara lain :
- Simka Dana,
- Summo,
- Perdana,
- Pesiar,
- Dana Mapan, dan
- DanaPLAN.
Sifat dari masing-masing produk tersebut berbeda, dengan keuntungan yang berbeda pula.
Dalam bidang pembiayaan KSP DANA mengeluarkan beberapa produk yang dapat dimanfaatkan oleh anggota/calon anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usahanya.
- PDA (Pembiayaan Dana Angsuran),
- PDB (Pembiayaan Dana Barang),
- PDT (Pembiayaan Dana Tempoan), dan
- PDGA (Pembiayaan Dana Gadai).
Setiap jenis produk mempunyai keunggulan masing-masing sehingga anggota/calon anggota dapat memilih jenis pinjaman yang mana yang sekiranya tepat untuk mengembangkan usahanya.
1. PDA (Pembiayaan Dana Angsuran)
Pembiayaan Dana Angsuran adalah pinjaman yang pengembaliannya dengan diangsur satu bulan sekali dengan tanggal angsur sesuai dengan tanggal pencairan.
2. PDB (Pembiayaan Dana Barang)
Pembiayaan Dana Barang adalah pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh anggota/calon anggota yang membutuhkan barang tetapi lebih suka memperolehnya dengan cara mengangsur.
3. PDT (Pembiayaan Dana Tempoan)
Pembiayaan Dana Tempoan adalah pembiayaan yang pengembalian pokok pinjaman dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo pinjaman dengan pembayaran jasa dilakukan setiap bulan.
4. PDGA (Pembiayaan Dana Gadai)
Pembiayaan Dana Gadai adalah pembiayaan yang menggunakan agunan/jaminan pinjaman dengan cara menyerahkan/menitipkan barang berharga, seperti : Emas dan sejenisnya.
